
Pertanyaannya adalah mengapa forex dilarang! Apakah perdagangan Forex dilarang? Apakah Perdagangan Forex Haram? Hal ini sering menjadi topik perbincangan hangat bahkan menimbulkan kontroversi di kalangan trader pemula atau mereka yang mencoba beradaptasi dengan trading Forex. Percakapan ini selalu terjadi dalam diskusi media sosial, bahkan jika topiknya relevan, Anda dapat memblokir teman / pengikut.
Faktanya, para ilmuwan kami telah menjelaskan banyak hal tentang perdagangan valas yang haram, orang-orang ini masih ingin menjaga kawat tetap basah, barangnya dinyatakan haram ... Saya ingin membuatnya halal sendiri. Orang biasanya mengutip, "Semua bank keluar dari perdagangan valas, oke?" "Jika ilegal, mengapa bank memperdagangkan valas?"
Valas vs. Perdagangan valas
Pertama, beri tahu kami apa itu forex dan apa itu trading forex. Administrator bukan ahli, dia sudah melakukannya sejak lama. Admin hanya ingin berbagi beberapa sumber yang telah dia kumpulkan sebagai referensi untuk generasi berikutnya, teman dan admin. Jika tidak, sumber daya ini akan hilang atau Anda tidak akan mengingatnya. Sulit untuk kembali ke Google.- Forex - Mata Uang = Mata Uang. 3
- Perdagangan valas = Perdagangan valas
️ Forex atau Penukaran Uang Asing , ini diwajibkan oleh hukum, tidak ilegal. Ini adalah prasyarat jika kita terpaksa membuat kontrak atau kontrak penjualan dengan negara asing. Misalnya kita ingin menunaikan ibadah umroh atau haji, forex itu wajib dan wajib. Tidak ada yang buruk. Jadi halal untuk menukar mata uang asing dan mendapatkan uang.
Perdagangan valas atau forex trading , itulah pertanyaannya. Mata uang tidak dapat dijual tanpa mata uang (seperti di atas).
Selain itu, ada beberapa alasan mengapa perdagangan Forex ilegal, termasuk:
- Mata Uang Wang (uang) bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan seperti barang lainnya, mata uang Wang hanyalah alat jual beli,
- Menjual dan membeli "barang" yang bukan milik Anda (Jual-Jual Rukun, 3. c. Lihat di bawah),
- Membeli dan menjual "Barang", termasuk harga yang tidak akurat
- Perdagangan valas adalah permainan peluang
- Saat berdagang dalam mata uang asing , tulangan terbentuk, seperti.

1 kredit
kolom jual-beli
- Sigah yang merupakan ungkapan persetujuan (menawarkan) dan kabul (penerimaan), diibaratkan sebagai tanda kegembiraan di kedua sisi. Menurut al-Imam al-Syafi'i, kedua belah pihak harus mengucapkan sigah , sehingga penjual mengatakan "Saya menjual" dan pembeli mengatakan "Saya membeli".
Al-Mu'ath saja tidak cukup, tetapi harus dimungkinkan untuk mengatakan "Saya menjual" dan "Saya telah membeli". Ketika Imam Abu Hanifah menyetujui Siga meski hanya dengan Al-Mu'atah saja . Ulama Malek lebih lanjut menyatakan bahwa sebagaimana al-mu'atah diperbolehkan, juga diperbolehkan untuk mengangguk atau menggerakkan tangan dengan puas. Demikian pula menurut al-Imam, al-Hambli al-Mu'atah sah dalam penjualan rokok. - Al-Aqeed , yaitu orang/pihak yang secara langsung melaksanakan akad/akad diwakili oleh pemilik atau pihak lain. Dan salah satu syarat al-Aqidah adalah tidak boleh melibatkan anak kecil atau gila tanpa izin Mukallaf dan walinya atau tanpa izin walinya.
- Al-Ma'qud alayhi , yaitu benda yang dijadikan benda. Dan al-Ma'qud alayha memiliki 5 syarat, yaitu:
A. Heilig : Objek yang dijadikan objek harus Nazi, seperti anjing, hinjir dan ragi.
B. Kegunaan : Barang-barang yang tidak berguna, seperti kalajengking, ular dan sejenisnya, tidak boleh digunakan untuk dijual.
C. Kepemilikan tidak dapat menjual produk yang tidak Anda miliki.
d Dalam Batas Pengiriman : Dilarang menjual barang di luar batas pengiriman, seperti B. Membeli atau menjual burung di udara atau ikan di dalam air.
dan Jelas / Dapat Dipahami Produk yang digunakan sebagai objek harus diproduksi dengan bentuk yang jelas. Seperti tidak menjual sapi di malam yang gelap karena bentuk objek yang tidak jelas.
B. Kegunaan : Barang-barang yang tidak berguna, seperti kalajengking, ular dan sejenisnya, tidak boleh digunakan untuk dijual.
C. Kepemilikan tidak dapat menjual produk yang tidak Anda miliki.
d Dalam Batas Pengiriman : Dilarang menjual barang di luar batas pengiriman, seperti B. Membeli atau menjual burung di udara atau ikan di dalam air.
dan Jelas / Dapat Dipahami Produk yang digunakan sebagai objek harus diproduksi dengan bentuk yang jelas. Seperti tidak menjual sapi di malam yang gelap karena bentuk objek yang tidak jelas.
Dalil hadits untuk jual beli
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan:Dalam hadits, "efektif" berarti melakukan pada saat yang sama (biasanya menggunakan kata "lani"), tidak boleh ada penundaan ... !!
“(Tukarkan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, uang dengan garam harus sama dan dengan uang. Jika berbeda, maka harus dijual sesuka hati, tetapi demi uang.
[AR Muslim, Kitab al-Masakat]
Nah, kembali ke hukum trading Forex di atas, apakah ada yang dilarang? Untuk mengkonfirmasi sekali lagi apakah ini memang legal, kami telah mengikuti diskusi para ilmuwan dan profesional di bidang perdagangan Forex.
Keterangan dan fatwa (mantan) mufti daerah - Dr. Zulkifli Mohammad Al-Bakri (Menteri Agama)
Al Kahfi No. 444 - Hukum ForexVideo Hukum Forex
Sedangkan video di atas milik Ustad Dr. Jaharuddin adalah yang paling jelas, paling mudah dipahami dan paling menghibur. Jika Anda tidak memahami ini atau hanya melakukannya, Anda tidak ingin memahami mengapa ada ulama lain yang mengatakan halal. .
.
.
.
Para ahli men-tweet mengapa perdagangan Forex dilarang
Di bawah ini adalah bagian yang menjelaskan mengapa perdagangan Forex dilarang, para ahli perdagangan dan investasi menganut Syariah . Silakan baca seluruh utas .
Singkatnya, perdagangan valas ini sama sekali bukan perdagangan valas, misalnya Anda tidak membeli pound tetapi menjual euro. Yang harus Anda lakukan adalah membeli CFD untuk perbedaan; Google itu.- Safdar Alam | 21 Februari 2020
ruang perdagangan forex- Piabur yang bijak (@bizak_pelabur) | 24 Desember 2019
Karena itu termasuk bunga melalui reinvestasi, kondisi pembelian dan penjualan dengan pinjaman leverage, qabd yang tidak jelas selama transaksi, penjualan valas yang tidak terkendali dan spekulasi pic.twitter.com/8lLdsVXXbp
Opini Trading Forex - Komponen RIBA
1. Nilainya harus sama2 mata uang yang berbeda harus ditukar dengan kurs yang sama (sesuai hadits Nabi sebelumnya). Seperti USD dengan RM, 1 harus ditukar dengan nilai RM yang sama, yaitu 4,37 RM (contoh nilai hari ini).

Jika ada selisih harga berlaku riba ..!!
2. Harus dalam bentuk tunai (langsung, tanpa penundaan)
Pertukaran (pembelian dan penjualan mata uang) dari penjual ke pembeli harus dilakukan secara bersamaan, online atau secara langsung. Misalnya, jika ada gembok; Pembelian dilakukan secara online dan kepemilikan penuh (yaitu transfer ke pembeli) berlaku dalam beberapa hari atau jam, setelah itu RIBA mengajukan penangguhan .
Inilah yang gagal dalam bab ini tentang perdagangan Forex dan perdagangan Forex online .
3. Juga berlaku untuk tuas Riba
Salah satu konsep yang ada dalam perdagangan Forex adalah "perputaran bunga" yang disebut leverage , yang memungkinkan "daya beli" pedagang menjadi rendah dengan modal sambil tetap dapat membeli mata uang dengan harga tinggi. Contoh; $ 1.000 ekuitas dapat membeli $ 100.000 nilai tunai. Jadi konsep hutang dan munculnya perbedaan ini adalah elemen penguat.
Bahkan jika Reba adalah salah satu dosa besar!! Saya belum menyentuh bagian perjudiannya... Nah, ada banyak trader forex yang mengaku memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam trading forex dan mengatakan "trading forex bukanlah permainan". Bukannya pendapat umat itu justru bertentangan dengan fatwa para ulama. Di sini kita hanya akan menyentuh bab yang menarik. Semoga Allah melindungi kita semua dari Haram Rizik, Wayajubillah .
Wallahualam..
yang terbaik adalah...
Nabi (damai dan berkah besertanya) mengatakan:“Tidak ada yang makan lebih baik daripada mereka yang makan dengan tangan. Karena nabi Daud bekerja dengan tangannya sendiri.”
[SEKARANG. bukhari no. 2072]
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: Ketika seseorang bertanya apa tindakan terbaik?
"Perdagangan dan pekerjaan yang baik dari seseorang ada di tangannya sendiri."
[SEKARANG. Al-Mujam Kabir Al-Bazaar dan At-Tabarani]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar